HUKUM PIDANA KHUSUS DAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL Pengantar dan KOnsep Penegakan Hukum Lintas Jurisdiksi

SIMANJUNTAK, EFENDI LOD (2021) HUKUM PIDANA KHUSUS DAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL Pengantar dan KOnsep Penegakan Hukum Lintas Jurisdiksi. Arti Bumi Intaran, JAKARTA. ISBN 9786236864791

[thumbnail of Buku 2 - Hukum Pidana Khusus dan Kejahatan Transnasional.pdf]
Preview
Text
Buku 2 - Hukum Pidana Khusus dan Kejahatan Transnasional.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Memahami Hukum Pidana Khusus haruslah membahas
hukum pidana umum lebih dahulu agar dapat memahami dasar-
dasar dan seluk-beluk hukum pidana pada umumnya mulai dari
sejarahnya yang berasal dari Belanda sampai diterapkan di
Indonesia sebagai jajahan Pemerintah Hindia Belanda. Dalam
Hukum Pidana terdapat Wetboek van Strafrecht (W. v. S) yang
merupakan salah satu bentuk kodifikasi hukum dalam tradisi
Sistem Hukum Civil Law yang dianut oleh Negara-negara Eropa
Kontinental termasuk di Indonesia yang disebut dengan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Buku ini memuat materi dasar pengantar hukum pidana yang
meliputi: Bab I membahas Pengertian Hukum Pidana, Pengertian
Sumber-sumber Hukum, Sumber-sumber Hukum Pidana, serta
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bab II
membahas Pembagian, Asas-asas, Sifat, serta Tujuan/Fungsi
Hukum Pidana. Bab III membahas Pengertian Tindak Pidana, Jenis-
jenis Tindak Pidana, serta Aliran, Doktrin, dan Unsur-unsur Tindak
Pidana. Bab IV membahas Pengertian Pemidanaan, Teori Tentang
vi
Tujuan Pemidanaan, Pembagian Teori Tentang Tujuan
Pemidanaan, serta Macam-macam Sanksi Pidana.
Bab V secara khusus membahas Hukum Pidana Khusus yang
berisi tindak pidana yang bersifat khusus yang diatur diluar KUHP
seperti: Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, Tindak
Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Tindak Pidana
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bab VI membahas Aparatur Penegak Hukum seperti: Hakim, Jaksa,
Polisi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan
Advokat.
Pada BAB VII membahas konsep penegakan hukum lintas
jurisdiksi terhadap terhadap kejahatan transnasional (transnational
crimes). BAB VIII membahas evolusi kejahatan transnasional dan
pentingnya kerjasama internasional untuk memberantasnya
dengan membangun sistem penegakan hukum yang bersifat lintas
jurisdiksi. BAB IX membahas mengenai konsep HAM dan
bagaimana pengadilan berperan sebagai Lembaga interpreter HAM.
BAB X membahas bagaimana pencucian uang sebagai bagian dari
kejahatan transnasional telah menjelma sebagai fenomena global
dan menjadi kejahatan yang bersifat lintas negara.
Saya mengucapkan terimakasih kepada penerbit yang telah
bersedia menerbitkan buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat
bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat pada
umumnya

Item Type: Book
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > S1 Hukum
Depositing User: Salman Al Farizi
Date Deposited: 01 Dec 2023 07:24
Last Modified: 27 Dec 2023 07:16
URI: http://eprints.uhb.ac.id/id/eprint/2711

Actions (login required)

View Item
View Item